Sampaikan Salamku Untuk Ananda Alanda Kariza: “Indonesia Masih Ada!”

Perkenankan saya ikut menyatakan simpatik dan prihatin atas situasi dan kondisi ibu dari ananda Alanda Kariza yang ia sampaikan lewat tulisannya. Mbak Alanda adalah salah satu sosok yang saya ikuti dalam linimasa saya, dan salah satu yang mengetahui siapa saya (tentu saja dalam batasan tertentu).

Saya boleh dikatakan awam perbankan. Saya bisa dibilang awam hukum, saya boleh diduga awam akan hukum acara pidana, boleh disebut saya tak tahu apa-apa tentang proses pencairan kredit pada lembaga keuangan dan saya bisa dikatakan tak mengetahui permasalahan Century secara keseluruhan. Namun, saya cukup mendapat keberuntungan, memiliki teman-teman yang memiliki pengetahuan, informasi dan opini mengenai permasalahan perbankan, hukum secara umum maupun hukum acara pidana, proses pencairan kredit, permasalahan Century dan khususnya permasalahan yang dialami oleh Ibu ananda Alanda.

Siapakah Ibu?

Alanda Kariza menyebutnya Ibu. Beliau seorang ibu yang kebetulan juga berkarir di PT Bank Century, Tbk yang sekarang berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk, dan menurut penuturan Ananda Alanda, menjabat Kepala Divisi Legal. Orang menyebutnya Kadiv dan jika di bank lain ada yang menyebutnya Dept Head (misalnya Bank Mandiri).

Saat ini Ibu, berdasarkan penuturan Alanda telah dituntut JPU 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Wow! Pasal-pasal apa yang dikenakan?

Jika kita merunut pada beberapa kasus sebelumnya, beberapa petinggi Bank Century telah divonis pasal-pasal tindak pidana di bidang perbankan.

Robert Tantular berdasarkan putusan Kasasi oleh MA pada bulan Mei 2010 dikenakan hukuman penjara 9 tahun, denda Rp.100 miliar dan subsidair kurungan 8 bulan. Robert Tantular adalah salah satu pemilik Bank Century dan mengendalikan operasional Bank tanpa masuk dalam struktur organisasi Bank. Sedangkan untuk mantan Dirut Bank Century, Sdr. Hermanus H. Muslim telah dikenakan hukuman penjara, juga oleh putusan MA. Hal tersebut pernah disampaikan detik.com:

“Seperti diketahui, pada Mei 2010 lalu, Majelis Hakim MA memutus Robert Tantular terbukti melakukan pidana perbankan. Masa hukuman mantan Direktur Bank Century ini menjadi bertambah, yakni penjara selama 9 tahun dan denda Rp 100 miliar subsidair kurungan 8 bulan. Padahal oleh PN Jakpus, Robert divonis 4 tahun penjara. Sedangkan pada April 2010 lalu, Hermanus Muslim divonis oleh MA dengan penjara 6 tahun dan denda Rp 50 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Hukuman ini lebih berat dari vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Pusat, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. “

Sumber: http://us.detiknews.com/read/2011/02/01/192550/1558480/10/robert-tantular-hermanus-muslim-dipindah-ke-lapas-salemba?9911032

Berdasarkan informasi yang dapat saya peroleh diketahui bahwa berkas Ibu telah diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tanggal 23 Pebruari 2010. Dari urut-urutan waktu bisa disimpulkan bahwa kasus Ibu adalah pengembangan kasus lainnya yang dilakukan oleh Penyidik Polri, mengingat di saat berkas Ibu baru disampaikan kepada Kejaksaan, di lain piak para petinggi Bank Century sedang menunggu putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung.

Ketika semua petinggi Bank Century telah dikenakan hukuman, rupanya pihak penegak hukum juga melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan kepada pihak Manajemen di level Menengah. Berkas perkara ibu telah dipisah (splitzing) dengan Kasus Kepala Cabang Pusat Operasional, Sdri. LWD. Dari informasi lisan diketahui bahwa keduanya disidik dalam dugaan tindak pidana perbankan dan atau pemalsuan surat. Dapat diduga bahwasanya untuk kasus dugaan tindak pidana perbankan terkait kapasitas beliau sebagai Kadiv Legal , namun untuk dugaan pemalsuan surat tidak dapat dipastikan apa yang ia palsukan. Bisa jadi ini terkait dengan kasus Sdr. Misbakhum, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mulia, apalagi dari Partai Keadilan Sejahtera, yang ternyata memiliki rekayasa fasilitas Letter of Credit hingga USD22,5juta alias Rp.200 miliar lebih. Sebagai informasi dan gossip buat Anda hitung-hitung selingan, bahwa Sdr. Misbakhum ini dahulu adalah “anak buah Hadi Purnomo”. Itu saja. Silahkan dikembangkan sendiri. 🙂

Kembali ke permasalahan Ibu. Ananda Alanda menyampaikan bahwa Ibu diduga melakukan pencairan kredit yang sebetulnya adalah kredit komando. Apa itu? Kredit komando adalah istilah yang populer di kalangan perbankan sebagai kredit pesanan dari atasan. Tentu saja kredit semacam ini penuh tekanan. Sejatinya proses pencairan kredit berawal dari account officer yang mencari calon peminjam, selanjutnya ia akan membuat analisa atas kelayakan usaha calon debitur tersebut. Jika telah dianalisis ia akan mengajukan analisisnya tersebut secara bertahap pada Komite Kredit yang biasanya terdiri dari Kepala Cabang, Kepala Kanwil, Kepala Divisi Kredit, Direktur, Dirut hingga Komisaris. Mengenai seberapa tinggi level yang harus ikut menyetujui tergantung pada besaran nilai kredit yang diajukan. Diharapkan dengan sistem ini prinsip kehati-hatian dapat diterapkan. Semua jenjang ikut memberikan pendapat dan memberikan persetujuan, jika memang menurutnya layak disetujui.

Pada kasus Bank Century, beberapa kredit merupakan rekayasa dan dilakukan untuk kepentingan pihak terkait yaitu Robert Tantular (RT). Oleh karenanya kredit komando adalah kredit atas perintah RT dan direkayasa sedemikian rupa sehingga seolah-olah kredit tersebut normal dan diajuka oleh masyarakat awam. Secara legal formal, surat menyurat dan hal lainnya termasuk dokumen berkas kredit terlihat normal. Namun jika dicermati ternyata persetujuan pencairan kredit bisa dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan proses persetujuan melalui beberapa pihak sebagaimana yang saya sampaikan di atas. Pembubuhan tanda tangan bisa dilakukan dengan penanggalan waktu mundur (back dated). Cara satu-satunya untuk mengetahui proses ini tidak benar salah adalah pada buku tamu surat keluar dan surat masuk pada masing-masing jabatan yang masuk dalam komite kredit. Biasanya sekretaris sulit untuk merekayasa dan meluangkan nomor serta kolom dokumen surat masuk dan keluar. Dari buku tersebut diketahui bahwa proses persetujuan dilakukan setelah pencairan kredit dilakukan. Pembubuhan tanda tangan dilakukan sekadar untuk melakukan pemenuhan legalitas belaka.

Lantas di manakah Kepala Divisi Legal berperan dalam hirarki itu? Bukankah ia tidak ikut melakukan persetujuan kredit?

Betul. Namun perlu diingat bahwa perbankan adalah dunia penuh dengan prinsip kehati-hatian, oleh karenanya faktor legal begitu vita peranannya. Misalnya ketika debitur akan mengajukan kredit, tentu saja akan ditanyakan mengenai identitas dirinya atau identitas perusahaan termasuk siapa yang berwenang, domisili, izin operasional, hingga sampai urusan jaminan. Selanjutnya bagian legal akan mempersiapkan beberapa berkas dalam persiapan SKMHT yaitu Surat Kuasa dari Debitur untuk membebankan hak tanggungan atas jaminan kepada Bank yang selanjutnya akan diberikan dibuatkan APHT, Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Logikanya adalah, jika sewaktu-waktu debitur tidak mampu bayar dan dinyatakan macet, serta merta Bank dapat mengambil alih jaminan tersebut. Inilah yang dipersiapkan oleh bagian legal. Tentu saja dalam pelaksanaan Akad perjanjian kredit pun, Bagian legal berperan, yaitu pada saat penandatanganan akta kredit antara Bank dan nasabah peminjam (debitur). Biasanya ia yang menghubungi notaris, yang melakukan koordinasi dengan Departemen Pertanahan, dan biasanya surat berharga semacam Berkas Perjanjian Kredit dan sertipikat tanah yang menjadi jaminan disimpan di bagian Kustodian, di bawah Divisi Legal.

Dari situ bisa diketahui pada simpul-simpul proses manakah yang kiranya Ibu melakukan tugasnya terkait perjanjian kredit pada Bank Century. Ingat, pencairan kredit Bank Century adalah “komando” sehingga prosesnya tidak akan sama dengan standar perbankan. Bisa jadi, RT akan memerintahkan pegawainya membuat Perjanjian terlebih dahulu dan segera mencairkan dengan tanda tangan penuh tekanan para pegawainya, tanpa dilakukan proses analisis yang benar dan sesuai prosedur.

Apa kabar Ibu?

Ibu orangnya periang, cantik dan pandai. Karena ketiga faktor itulah dirinya banyak memiliki teman. Ibu sempat kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan lulus. Ia kebetulan adalah kawan seangkatan dari Anton Tantular, adik dari Robert Tantular. Dari jalur inilah mengapa Ibu di tahun 2005 menjabat sebagai Kadiv Legal pada Bank Century. Atau bisa jadi hanya kebetulan belaka. (Mohon klarifikasinya jika ada informasi yang lebih akurat dan otentik).

Jika merujuk kepada beberapa kasus Bank Century antara lain Pemberian kredit, Pencairan dana nasabah, pelanggaran komitmen, penerbitan fasilitas LC, penciptaan biaya fiktif, rekayasa penjualan AYDA, penggelapan dana valas USD 18 juta dan penerbitan deposito tanpa izin 247 bilyet diketahui bahwa baru tiga dugaan pelanggaran pertama yang maju hingga meja pengadilan. Kasus lainnya masih tersendat, kecuali kasus fasilitas LC fiktif yang sarat dengan muatan politis mengingat keterlibatan anggota DPR.

Ibu bisa jadi adalah korban dari ketakutan. Pegawai dengan rutinitasnya membesarkan anak dan sekaligus berkarir tentu tidak mudah. Apalagi RT terus melakukan kendali tanpa henti. Ia berkantor di tepat yang sama dengan Bank. Padahal ia bukan siapa-siapa di sana. Ia tak ada dalam struktur organisasi, namun semua takut padanya.

Bisa jadi tekanan seperti ini, dan sedikit hubungan pertemanan dengan sang adik, membuat Ibu tak kuasa untuk menolak perintah “Komando” ini. Perlu juga diketahui bagaimana nasib rekan-rekannya. Bagian Kepala Divisi Kredit apakah juga diproses? Apakah Direktur Operasional, Hamidy yang dikenal dekat dengan berbagai kalangan Polisi dan TNI juga diproses, baik dalam kasus ini atau kasus lainnya? Apakah Djoko H Indra, kepala divisi umum dan mantan kepala treasury yang merupakan salah satu kerabat dan sekaligus tangan kanan RT juga disidik? Apakah Dewi Tantular, adik RT, yang telah menggelapkan uang sebesar USD 18juta masih hidup enak di Singapura tanpa ada upaya pengejaran? Apakah Anton Tantular yang juga adik RT dan banyak turut campur dalam operasional Century telah dicari dan diproses secara hukum? Adakah perlakuan yang sama dengan para pihak?

Century adalah binatang jalang. Di dalam perutnya tersimpan banyak misteri.

Entahlah… Andaikan pun saya yang ada di posisi Ibu, mungkina saya akan melakukan hal yang sama. Saya sedang tak berupaya membela siapa-siapa. Bisa jadi seluruh uraian di atas terlalu berlebihan dan tidak akurat. Namun satu hal yang saya ingat sekarang saat dahulu seorang teman kos saya yang kuliah hukum berujar lantang:

“Lebih baik membebaskan 100 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tak bersalah..”

Ananda Alanda, Percayalah, Kita hidup di negeri yang beruntung, karena kita yang menentukan mau jadi apa negeri ini. Peranmu, peranku, peran kita semua. Percayalah, Indonesia masih ada. Kami bersamamu.

Semoga Ibu sehat selalu, lahir maupun batin.

Demikian. Dengan segala hormat kepada Ananda Alanda Kariza.

Peluk cium,

RoySayur.

“karena sayur sedang ikut berduka.”

 

foto: Arditama Nusantara Putra

//

The Pianist of Ile Saint-Louis 🎹

Diterbitkan oleh roysayur

Karena sayur begitu ngeRoy!!

Ikuti Percakapan

18 Komentar

  1. cukup proporsional.Indonesia akan tetap bersama anak kandungnya. seburuk,secarut marut apapun pengelolanya-pemerintah- yakinlah bahwa Ibu Pertiwi ini tidak akan durhaka terhadap anak bangsanya.Jangan pernah putus asa dan patang arang untuk memajukan Indonesia,Jangan mudah kecewa walaupun itu sangat sulit.mari bersama sama tetap optimis untuk maju sebagaiman optimisme Ibu Pertiwi

    Suka

  2. Kekuatan FreeMason Yahudi bermain di balik masalah Bank Century dll.?
    Semua orang sepertinya berusaha untuk saling menutupi agar kedok anggota mafia FreeMason utamanya tidak sampai terbongkar.
    Jika memang benar demikian, maka tidak akan ada yang bisa menangkap dan mengadili Gembong tersebut -di dunia ini- selain Mahkamah Khilafah!
    Mari Bersatu, tegakkan Khilafah!
    Mari hancurkan Sistem Jahiliyah dan terapkan Sistem Islam, mulai dari keluarga kita sendiri!

    Suka

  3. telepas apakah ibunda alanda bersalah atau tidak, saya salut dengan upaya alanda untuk menggalang dukungan media, mengingat usianya yang cukup belia.

    hmmm……saya sudah lama curiga akun @roysayur ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan geek, nerd, atau IT guy, atau pakar telematika…..hehhehehe
    Cheers ! 😀

    Suka

  4. Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu

    Suka

Tinggalkan komentar